KUPANG-Mahasiswi semeser tiga berinisial NI kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota. NI ditetapkan sebagai tersangka karena nekad membunuh bayinya usai melahirkan.
Baca : Kronologi Mahasiswi Kupang Bunuh Bayinya Usai Melahirkan
KBO Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana mengatakan, pelaku melahirkan bayinya sendiri tanpa bantuan oranglain. Setelah melahirkan, kata Wayan, pelaku menikam bayinya sebanyak dua kali persis di bagian kanan perut bayi.
Dia mengatakan, setelah menikam bayinya, jasad bayi malang itu diisi dalam kantong kresek.
“Kasus ini terungkap ketika tanta pelaku membawanya RS. S.K Lerik Kota Kupang,” kata Wayan saat menggelar rekonstruksi di Kupang, Senin (3/12/2018).
Baca : Kronologi Ayah Bejat di Flotim Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil
Dalam reka ulang itu, pelaku memperagakan 21 adegan dari awal melahirkan hingga proses pembunuhan bayi.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (OK/L6)